Kalimantan Timur, Sacom.id – Aktivitas bongkar muat di sebuah fasilitas yang dikenal sebagai “Jetty Bahar” di tepi Sungai Mahakam menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Fasilitas tersebut disebut-sebut terus beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Akun Instagram Lambe Kaltim dalam unggahannya menyoroti kejanggalan tersebut.
“Viral di media sosial, sebuah jetty yang dikenal sebagai ‘Jetty Bahar’ terus beroperasi bebas di tepi Sungai Mahakam meskipun diduga tidak berizin dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.
Keberadaan jetty ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat aktivitas bongkar muat tanpa legalitas sebelumnya kerap menjadi objek penertiban aparat penegak hukum di berbagai daerah. Bahkan, sejumlah kasus serupa pernah memicu kerugian negara akibat praktik pertambangan dan distribusi komoditas yang tidak diawasi secara ketat.
Lambe Kaltim juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas.
“Mengapa fasilitas bongkar muat ini belum pernah tersentuh aparat penegak hukum, padahal aktivitas bongkar muat tanpa legalitas sempat menjadi sorotan luas di beberapa daerah,” lanjut kutipan tersebut.
Sorotan publik semakin tajam ketika muncul dugaan bahwa pembiaran ini berkaitan dengan praktik perlindungan oleh pihak tertentu.
“Rumor tentang dibekingi oleh ‘tangan kuat’ kian santer terdengar di kalangan netizen,” tulis Lambe Kaltim, menyoroti spekulasi yang berkembang di ruang digital.
Akun tersebut juga menyinggung dugaan adanya aliran setoran ke oknum tertentu.
“Netizen menduga pembiaran itu berkaitan dengan arus setoran ke pihak tertentu sehingga penindakan tak kunjung dilakukan,” demikian kutipan lanjutan dari unggahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Jetty Bahar maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan fasilitas tersebut.
Aparat penegak hukum dan otoritas berwenang juga belum memberikan pernyataan terbuka menanggapi isu yang berkembang di masyarakat. (*)









