Samarinda, Sacom.id – Bukannya melindungi, seorang pria berinisial A (21) justru tega mencabuli adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku kini telah diamankan Polsekta Sungai Pinang, Kota Samarinda, setelah laporan resmi diajukan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur.
<Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025). Ia menyebut, proses pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban masih berlangsung.
“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan. Kami juga sedang meminta keterangan dari korban dan orang tuanya untuk pendalaman,” ujarnya.
Pelaku diketahui merupakan anak keempat dari lima bersaudara, sedangkan korban adalah anak bungsu di keluarga tersebut. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Samarinda Utara, usai laporan TRC-PPA Kaltim diterima kepolisian.
Kasus ini mendapat perhatian serius lantaran melibatkan hubungan keluarga inti. Polisi bersama lembaga perlindungan anak kini menelusuri kemungkinan adanya faktor lingkungan, kelalaian pengawasan, atau masalah sosial yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Dari pihak pendamping korban, Sudirman selaku perwakilan Biro Hukum TRC-PPA Kaltim menegaskan, fokus mereka tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban.
“Kami memastikan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum hingga pemulihan psikologis korban,” tegasnya.
TRC-PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk menghadirkan tenaga profesional yang akan membantu korban melewati trauma.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban merasa aman dan tidak sendiri,” tutup Sudirman. (*)









