• Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sacom ID
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Sacom ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Dua Tahun Jadi Syarat, Pergub Kaltim “Mencekik” Media Baru dan Kebebasan Pers

AdminWeb by AdminWeb
17 Juni 2025
in Ekonomi & Bisnis, Lainnya
0
Dua Tahun Jadi Syarat, Pergub Kaltim “Mencekik” Media Baru dan Kebebasan Pers
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Samarinda, Sacom.id  – Kontroversi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur terkait pembatasan kerja sama antara pemerintah dan media lokal kembali memanas.

Kali ini, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah, secara terbuka menyatakan bahwa aturan tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak dan dapat dicabut atau diubah, pernyataan yang justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika bisa diubah, mengapa diterapkan tanpa kajian yang matang sejak awal?

Dalam sebuah pernyataan panjang yang terkesan membela sekaligus menyalahkan, Irwansyah mengakui bahwa banyak media menyampaikan keberatan atas isi Pergub, khususnya soal syarat minimal dua tahun berdiri bagi media agar dapat berkontrak dengan pemerintah.

Sebuah ketentuan yang secara nyata mendiskriminasi media baru, tak peduli apakah mereka sudah legal, taat pajak, dan memiliki badan hukum yang sah.

“Apakah Pergub bisa dicabut? Bisa. Apakah bisa diubah? Bisa juga. Silakan teman-teman media buat draf perubahan, ajukan ke Kominfo atau langsung ke Gubernur,” ujar Irwansyah (17/6/2025).

Yang paling mencengangkan, Irwansyah menyatakan bahwa salah satu alasan munculnya Pergub adalah keberadaan media ilegal dan wartawan bodong yang disebut-sebut melakukan praktik intimidasi terhadap instansi pemerintah, bahkan aparat kepolisian dan TNI.

Namun, bukankah itu merupakan ranah penegakan hukum? Kenapa pelanggaran oleh segelintir oknum harus dibayar mahal oleh seluruh ekosistem media yang sah dan profesional?

Menyeragamkan sanksi tanpa membedakan pelaku dan korban adalah bentuk ketidakadilan administratif.

“Kalau tidak ada urgensinya, bisa dicabut. Kalau ada kejanggalan, silakan buat draf perubahan,” tambahnya.

Yang lebih membingungkan, kata Irwansyah, ketentuan dua tahun hanya berlaku untuk media. Padahal, sektor usaha lain seperti kontraktor, penyedia barang dan jasa yang baru berdiri dua atau tiga bulan tetap bisa mendapatkan proyek dari pemerintah tanpa batasan serupa.

Baca Juga  What Your Legs Could Be Telling You About Your Heart Health

“Lokusnya sama pak. Perusahaan media dan perusahaan kontraktor itu sama-sama badan usaha. Kenapa yang satu harus dua tahun, dan yang lain tidak?”, ujar Irwansyah.

Jika pemerintah Provinsi Kaltim benar-benar ingin menertibkan praktik media ilegal, maka pendekatan hukum dan pembinaan yang proporsional seharusnya menjadi pilihan utama, bukan dengan menciptakan aturan kaku yang mengorbankan pelaku media yang sah dan produktif.

Fakta di lapangan tak terbantahkan, sejak diberlakukannya Pergub tersebut, banyak media lokal legal tak lagi bisa menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah.

Hal ini menciptakan potensi pengangguran baru di kalangan jurnalis dan pekerja media, serta mematikan ruang publik alternatif di luar media arus utama.

Alih-alih menciptakan iklim informasi yang sehat, Pergub ini justru menjadi alat pembatas, bahkan mungkin, pembungkam.

Di satu sisi, pemerintah mengklaim mendorong transparansi, partisipasi publik, dan kebebasan pers. Tapi di sisi lain, peraturan-peraturan seperti ini menunjukkan gejala sebaliknya: membatasi akses, menyeleksi informasi, dan menyaring mitra berdasarkan umur entitas, bukan kualitas jurnalistik.

Kini, dengan pengakuan Ketua KPID bahwa Pergub bisa direvisi, bola panas ada di tangan media. Tapi pertanyaannya tetap sama, apakah pemerintah benar-benar mau mendengar, atau sekadar menampung aspirasi tanpa niat mengubah arah kebijakan? (*)

Tags: Aturan Media di KaltimDiskominfo KaltimMediaPergub Kaltim
Previous Post

Kritik Wali Kota Berujung Difitnah dan Diserang Buzzer, Ketua HMI Samarinda Ambil Langkah Hukum

Next Post

Perumdam Tirta Kencana Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat Samarinda

Related Posts

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna
Lainnya

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

by AdminWeb
5 Mei 2026
Kapolda Kaltim Pastikan Aksi di DPRD Berlangsung Aman hingga Malam, Ratusan Personel Dikerahkan Secara Proporsional
Lainnya

Kapolda Kaltim Pastikan Aksi di DPRD Berlangsung Aman hingga Malam, Ratusan Personel Dikerahkan Secara Proporsional

by AdminWeb
5 Mei 2026
Pick-up Pengangkut Buah Terbakar di Samarinda, Api Diduga Berawal dari Kabin dan Sambar Toko di Pinggir Jalan
Lainnya

Pick-up Pengangkut Buah Terbakar di Samarinda, Api Diduga Berawal dari Kabin dan Sambar Toko di Pinggir Jalan

by AdminWeb
4 Mei 2026
Pemeriksaan Admin Lambe Kaltim di Polda, Belasan Pengacara Siap Lapor Balik
Lainnya

Pemeriksaan Admin Lambe Kaltim di Polda, Belasan Pengacara Siap Lapor Balik

by AdminWeb
8 Februari 2026
Viral Jetty Ilegal Beroperasi Terang-terangan di Sanga-sanga, Seolah Kebal Hukum
Lainnya

Viral Jetty Ilegal Beroperasi Terang-terangan di Sanga-sanga, Seolah Kebal Hukum

by AdminWeb
28 Januari 2026
Next Post
Perumdam Tirta Kencana Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat Samarinda

Perumdam Tirta Kencana Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

5 Mei 2026
Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

5 Mei 2026
Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

5 Mei 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Infografis
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa & Kriminal
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Pencarian berdasarkan Tag

Andi Harun Balikpapan BEM Fisip UWGM Samarinda Berau Borneo FC DPRD Kaltim Gubernur Kaltim IKN Jokowi Kalimantan Timur Kaltim Kapolda Kaltim Kapolresta Samarinda Korupsi Kota Samarinda Kukar Kutai Barat Kutai Kartanegara Mahasiswa Narkoba Olahraga Pelecehan Pelecehan Seksual Pemkot Samarinda Pemprov Kaltim Pencurian Penganiayaan Peristiwa Kriminal Pilkada 2024 Pilkada Damai Polda Kaltim Polres Kukar Polres Kutai Kartanegara Polresta Samarinda Prabowo Subianto Rudy Mas'ud Sacom.id Samarinda Seno Aji Sepak Bola Teras Samarinda TRC PPA Kaltim UWGM Samarinda Viral Wali Kota Samarinda
Sacom ID

Sacom.id adalah media online yang berbasis di Kalimantan Timur, hadir sebagai ruang informasi yang independen, akurat, dan terpercaya.

: samarindacom
: samarindacom
Pasang iklan hubungi: 081255668612

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • 39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang
  • Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal
  • Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?