Samarinda, Sacom.id – Kontroversi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur terkait pembatasan kerja sama antara pemerintah dan media lokal kembali memanas.
Kali ini, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah, secara terbuka menyatakan bahwa aturan tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak dan dapat dicabut atau diubah, pernyataan yang justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika bisa diubah, mengapa diterapkan tanpa kajian yang matang sejak awal?
Dalam sebuah pernyataan panjang yang terkesan membela sekaligus menyalahkan, Irwansyah mengakui bahwa banyak media menyampaikan keberatan atas isi Pergub, khususnya soal syarat minimal dua tahun berdiri bagi media agar dapat berkontrak dengan pemerintah.
Sebuah ketentuan yang secara nyata mendiskriminasi media baru, tak peduli apakah mereka sudah legal, taat pajak, dan memiliki badan hukum yang sah.
“Apakah Pergub bisa dicabut? Bisa. Apakah bisa diubah? Bisa juga. Silakan teman-teman media buat draf perubahan, ajukan ke Kominfo atau langsung ke Gubernur,” ujar Irwansyah (17/6/2025).
Yang paling mencengangkan, Irwansyah menyatakan bahwa salah satu alasan munculnya Pergub adalah keberadaan media ilegal dan wartawan bodong yang disebut-sebut melakukan praktik intimidasi terhadap instansi pemerintah, bahkan aparat kepolisian dan TNI.
Namun, bukankah itu merupakan ranah penegakan hukum? Kenapa pelanggaran oleh segelintir oknum harus dibayar mahal oleh seluruh ekosistem media yang sah dan profesional?
Menyeragamkan sanksi tanpa membedakan pelaku dan korban adalah bentuk ketidakadilan administratif.
“Kalau tidak ada urgensinya, bisa dicabut. Kalau ada kejanggalan, silakan buat draf perubahan,” tambahnya.
Yang lebih membingungkan, kata Irwansyah, ketentuan dua tahun hanya berlaku untuk media. Padahal, sektor usaha lain seperti kontraktor, penyedia barang dan jasa yang baru berdiri dua atau tiga bulan tetap bisa mendapatkan proyek dari pemerintah tanpa batasan serupa.
“Lokusnya sama pak. Perusahaan media dan perusahaan kontraktor itu sama-sama badan usaha. Kenapa yang satu harus dua tahun, dan yang lain tidak?”, ujar Irwansyah.
Jika pemerintah Provinsi Kaltim benar-benar ingin menertibkan praktik media ilegal, maka pendekatan hukum dan pembinaan yang proporsional seharusnya menjadi pilihan utama, bukan dengan menciptakan aturan kaku yang mengorbankan pelaku media yang sah dan produktif.
Fakta di lapangan tak terbantahkan, sejak diberlakukannya Pergub tersebut, banyak media lokal legal tak lagi bisa menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah.
Hal ini menciptakan potensi pengangguran baru di kalangan jurnalis dan pekerja media, serta mematikan ruang publik alternatif di luar media arus utama.
Alih-alih menciptakan iklim informasi yang sehat, Pergub ini justru menjadi alat pembatas, bahkan mungkin, pembungkam.
Di satu sisi, pemerintah mengklaim mendorong transparansi, partisipasi publik, dan kebebasan pers. Tapi di sisi lain, peraturan-peraturan seperti ini menunjukkan gejala sebaliknya: membatasi akses, menyeleksi informasi, dan menyaring mitra berdasarkan umur entitas, bukan kualitas jurnalistik.
Kini, dengan pengakuan Ketua KPID bahwa Pergub bisa direvisi, bola panas ada di tangan media. Tapi pertanyaannya tetap sama, apakah pemerintah benar-benar mau mendengar, atau sekadar menampung aspirasi tanpa niat mengubah arah kebijakan? (*)









