KUTAI KARTANEGARA, SMRFOLKS.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan terkait insiden keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi tambang batubara PT Sinar Kumala Naga (SKN) di site Kutai Lama.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang operator alat berat ini terjadi pada akhir April 2024.
“Kami memastikan bahwa seluruh hak-hak korban telah dipenuhi oleh pihak perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dedy Nugroho, ST, MLing, Kepala Seksi K3 Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim.
Tersiar pula informasi bahwa insiden ini tidak hanya mengakibatkan satu korban jiwa, namun juga dua pekerja yang tertimbun tanah longsor, salah satunya hingga saat ini masih belum ditemukan.
Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa informasi terkait korban kedua ini masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut.
Saat ditanya tentang identitas korban, pihak Disnakertrans Kaltim menyarankan media untuk langsung menghubungi PT SKN.
“Untuk konfirmasi identitas korban, lebih tepat jika diarahkan kepada pihak perusahaan,” tambah Dedy.
Penegasan ini disampaikan kembali pada Rabu (03/07/2024) dalam pertemuan dengan awak media yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, H. Andre Asdi, SH, serta Pengawas Ketenagakerjaan, Yulianto.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa operator excavator yang menjadi korban ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Perusahaan (Simper) tambang, yang seharusnya menjadi syarat wajib.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT SKN, Sulasno, belum bisa memberikan keterangan resmi.
Saat dihubungi, profil WhatsApp-nya menampilkan pesan: “Mohon tidak menghubungi sementara HP sedang penyidikan KPK.”
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong evaluasi lebih mendalam terkait penerapan prosedur K3 di lokasi tambang batubara, serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.









