SMRFOLKS.ID – Pulau Kalimantan, yang merupakan pulau terbesar ketiga di dunia, sedang menjadi perhatian terkait wacana pembentukan provinsi baru, yakni Provinsi Kalimantan Tenggara.
Provinsi ini direncanakan terbentuk dari pemekaran wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hingga saat ini, Pulau Kalimantan hanya memiliki lima provinsi, yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pengelolaan wilayah dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan, meski Kalimantan Timur sudah memiliki Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dorongan untuk menciptakan provinsi tambahan muncul guna mengoptimalkan pengelolaan wilayah, pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pemerintahan daerah.
Rencana pemekaran wilayah tersebut akan mencakup beberapa kabupaten yang saat ini berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Kabupaten yang diusulkan masuk dalam Provinsi Kalimantan Tenggara meliputi:
1. Kabupaten Kutai Barat (Kalimantan Timur) Memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk tambang dan perkebunan.
2. Kabupaten Paser (Kalimantan Timur) Dikenal dengan potensi tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit.
3. Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur) Saat ini menjadi bagian dari wilayah IKN, juga diusulkan untuk bergabung dengan provinsi baru.
4. Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan) Dikenal dengan kekayaan maritim dan perikanan.
5. Kabupaten Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan) Dikenal dengan sektor pertambangan dan perkebunan.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat di wilayah tersebut, dengan terciptanya pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih baik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, terdapat tantangan dalam proses pemekaran, termasuk kepastian regulasi dan dukungan dari pemerintah pusat. Pemekaran wilayah membutuhkan perencanaan yang matang, anggaran yang memadai, serta dukungan politik dan administratif dari berbagai pihak.