Samarinda, Sacom.id – Warga Kota Samarinda digegerkan oleh kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak kandungnya yang masih balita. Pria berinisial W resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda usai menghabisi nyawa kedua buah hatinya yang masing-masing baru berusia 2 dan 4 tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Rimbawan I, Gang Bahri, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7), mengungkapkan bahwa pelaku secara sadar melakukan aksi pembunuhan dengan cara mencekik kedua anaknya satu per satu.
“Korban pertama dicekik menggunakan tangan selama lima menit, kemudian dililit kain sarung untuk memastikan korban benar-benar meninggal. Tindakan serupa juga dilakukan kepada anak keduanya,” beber Hendri Umar.
Setelah memastikan kedua korban tak bernyawa, pelaku menata jasad mereka di atas ranjang dan menutupinya dengan kain berwarna kuning. Pelaku sempat berupaya bunuh diri dengan cara gantung diri, namun niat itu tak terlaksana.
Satu jam kemudian, nenek korban yang juga menjadi saksi kunci, datang menjenguk cucunya. Ia sontak histeris ketika menemukan kedua balita tersebut sudah terbujur kaku. Saat hendak mencari pertolongan, ia malah dicekik oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri dan melarikan diri untuk melaporkan kejadian ke warga sekitar.
Polisi segera menangkap pelaku dan menahannya di Polsek Sungai Kunjang. Dari hasil penyidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya maksimal hukuman seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati jika terbukti pembunuhan berencana,” jelas Kapolresta.
Pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Polisi mengungkapkan bahwa W sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses awal interogasi.
Selain itu, kondisi kejiwaannya tengah dikaji, lantaran sejak Mei 2025, pelaku disebut berubah drastis—tertutup, menarik diri dari lingkungan, dan jarang bersosialisasi.
Polisi kini menunggu hasil visum et repertum dan pemeriksaan forensik untuk melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi kejadian direncanakan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. (*)