SAMARINDA, SMRFOLKS.id – Universitas Mulawarman (Unmul) saat ini sedang menghadapi skandal kekerasan seksual yang melibatkan tiga dosen, termasuk dua pejabat kampus yakni wakil dekan dan seorang guru besar.
Selama dua tahun terakhir, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) telah menangani 21 kasus kekerasan seksual.
Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan agar dosen-dosen yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini diberhentikan dari jabatannya.
“Wakil dekan tersebut akhirnya kami rekomendasikan untuk diberhentikan sepenuhnya sebagai dosen. Sedangkan guru besar dicopot sementara dari jabatannya karena kasusnya masih berlangsung,” ujar Haris Retno.
Rekomendasi ini telah diproses oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Saat ini, wakil dekan tersebut tidak lagi diperkenankan mengajar di fakultasnya,” tambahnya.
Retno juga menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus yang melibatkan wakil dekan, pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual fisik saat proses bimbingan tugas akhir.
Berdasarkan pemeriksaan Satgas PPKS Unmul, wakil dekan terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) huruf I dalam Permendikbudristek 30/2021.
“Bentuknya yaitu menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya di tubuh korban tanpa persetujuan korban,” terang Retno.
Sedangkan, guru besar terlibat dalam kasus pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik dan dijerat pasal 5 ayat 2 huruf C, D, dan I dalam Permendikbudristek 30/2021.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat enam korban yang melaporkan tindak pelecehan tersebut.
Universitas Mulawarman berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Satgas PPKS Unmul berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta memastikan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak lagi terjadi di lingkungan akademik.