Samarinda, SMRFOLKS.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan potensi kerugian besar hingga Rp65,24 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara).
Temuan itu diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Operasional yang mencakup aktivitas bank tersebut sepanjang tahun buku 2022 hingga triwulan III tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti berbagai permasalahan serius dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konsumer.
Berdasarkan hasil audit, penyaluran KUR senilai Rp7,88 miliar serta kredit konsumer sebesar Rp9,94 miliar dinilai tidak didukung oleh analisis risiko yang memadai.BPK memperingatkan bahwa kegagalan dalam analisis risiko ini dapat menurunkan kualitas aset bank dan berujung pada kerugian finansial yang signifikan.
Lebih lanjut, laporan BPK mengungkapkan bahwa pada segmen kredit korporasi dan komersial, jaminan (collateral) yang disediakan oleh 13 debitur ternyata tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Akibatnya, potensi kerugian dari kelemahan ini diperkirakan mencapai Rp47,42 miliar.
Hal tersebut, menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang kemampuan BPD Kaltimtara dalam mengelola risiko kredit besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.
Tidak hanya pada sektor kredit, BPK juga menemukan bahwa pengelolaan dana pemerintah oleh BPD Kaltimtara belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini dinilai berpotensi mempengaruhi stabilitas keuangan bank, terutama dalam menjaga kepercayaan dan hubungan dengan pemerintah daerah.
Laporan tersebut juga menyoroti kelemahan dalam pencatatan dan pemantauan pendapatan operasional bank, khususnya terkait dengan subrogasi dan pengelolaan agunan kredit macet.
BPK menegaskan bahwa pencatatan yang tidak akurat dan pengelolaan agunan yang tidak sesuai ketentuan dapat memperburuk risiko keuangan yang dihadapi bank.
Meskipun secara keseluruhan operasional BPD Kaltimtara dinilai masih sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku, BPK menekankan bahwa temuan-temuan ini menunjukkan adanya risiko signifikan yang perlu segera ditangani oleh pihak manajemen.
BPK merekomendasikan agar BPD Kaltimtara segera memperbaiki proses analisis kredit, pengelolaan agunan, dan pengelolaan dana pemerintah untuk mengurangi potensi kerugian di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BPD Kaltimtara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.









