Kutai Kartanegara, Sacom.id – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di wilayah Kukar dan Samarinda.
Kasus ini terungkap pada Selasa (15/4) setelah anggota Satlantas Polres Kukar mencurigai dan mengamankan R (27), yang diketahui berperan sebagai calo SIM palsu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasi Humas Iptu Maryono menjelaskan, bahwa pengembangan dari penangkapan R mengarah pada empat tersangka lainnya, yaitu SJP (40), LL (31), F (25), dan TE (38).
“Kelimanya kini diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim dan Satlantas Polres Kukar, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan SIM palsu.
“Barang-barang tersebut meliputi laptop, hardisk, flashdisk, alat laminating, printer, dan beberapa unit handphone,” ujar AKBP Dody.
Selain itu, ditemukan pula potongan potongan kertas bekas bahan baku SIM palsu.
Hingga saat ini, Polres Kutai Kartanegara masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM yang tidak resmi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.