SAMARINDA, SMRFOLKS.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pemberian alat kontrasepsi kepada anak usia sekolah dan remaja telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.
Pada pasal 103, dijelaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja mencakup edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, serta perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Rina Zainun, menyatakan bahwa edukasi kesehatan reproduksi sejak dini adalah langkah yang baik dan penting.
“Pendidikan seks sejak dini bagi masyarakat adalah penting agar mereka memahami bahwa alat reproduksi mereka belum matang secara usia. Ini tidak masalah,” ujar Rina pada Rabu (7/8/2024).
Namun, Rina juga menyoroti Pasal 103 ayat 4e yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi.
Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengizinkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Ini sama saja dengan memfasilitasi hubungan di luar pernikahan. Ini tidak masuk akal jika hanya untuk edukasi,” tegas Rina.
“Menjadi aneh jika anak sekolah dan remaja dibekali kontrasepsi. Mereka jadi tahu kalau melakukan hubungan seksual supaya tidak hamil atau terkena penyakit, gunakan alat kontrasepsi,” lanjutnya.
Rina menambahkan bahwa TRC PPA rutin memberikan penyuluhan kepada anak-anak mengenai risiko hubungan seksual dini, seperti penyakit menular seksual dan konsekuensi hukum bagi remaja pria di masyarakat maupun di sekolah.
Ia khawatir penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan yang jelas bisa disalahartikan sebagai dukungan terhadap hubungan seksual dini.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah memperjelas maksud dari penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ini untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap pemerintah mendukung hubungan seksual pada remaja,” ujarnya.
Rina juga menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan seksual masih terjadi meskipun sudah ada PP Nomor 70 tentang kebiri kimia.
“Sampai sekarang, tidak ada yang diberlakukan kebiri kimia. Tidak usah capek-capek membuat PP kalau tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai kebijakan ini.
“Apakah ini hanya untuk kasus-kasus khusus, seperti remaja yang sudah menikah atau korban kekerasan seksual? Atau memang untuk semua pelajar?” tanyanya.
Rina meminta pemerintah menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan disalahgunakan dan tidak memberikan pesan yang salah kepada remaja.
“Kami meminta pemerintah untuk memperjelas maksud dari penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar,” pungkasnya.