• Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sacom ID
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Sacom ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Penjualan Rokok Eceran Atau Batangan Resmi Dilarang Oleh Pemerintah

AdminWeb by AdminWeb
30 Juli 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
Penjualan Rokok Eceran Atau Batangan Resmi Dilarang Oleh Pemerintah
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SMRFOLKS.ID –  Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, dengan pengecualian untuk cerutu dan rokok elektronik.

Ketentuan itu termuat dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut.

Peraturan baru ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun, dan perempuan hamil.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur larangan penempatan produk-produk tersebut di area strategis seperti pintu masuk dan keluar, atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan juga diberlakukan untuk penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur, sesuai dengan pasal 434 ayat (2).

Baca Juga  Kang Dedi Mulyadi Sambut Hangat Gubernur Kaltim, Bahas Kerja Sama Strategis Jabar-Kaltim

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam pernyataannya, menyambut baik terbitnya PP ini sebagai langkah transformasi dalam sistem kesehatan Indonesia.

“Pengesahan peraturan ini menjadi pijakan untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri,” ujar Budi.

Penerbitan PP No. 28 Tahun 2024 ini juga mencabut 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

PP yang terdiri dari 1172 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024.

Tags: JokowiJokowi Larang Penjualan Rokok EceranRokok
Previous Post

Viral! Duta Kesehatan Mental di Samarinda, Diduga Lakukan Pelecehan Terhdap Siswi SMP

Next Post

Borneo FC Melaju ke Final Piala Presiden 2024 Setelah Kalahkan Persija Jakarta 2-1

Related Posts

Ramayana Group Gelar Samarinda Ramayana Fair, Dorong UMKM dan Hidupkan Perekonomian Daerah
Ekonomi & Bisnis

Ramayana Group Gelar Samarinda Ramayana Fair, Dorong UMKM dan Hidupkan Perekonomian Daerah

by AdminWeb
14 November 2025
Kota Bontang Berada di Urutan Pertama Jadi Kota Terkaya di Luar Pulau Jawa
Ekonomi & Bisnis

Kota Bontang Berada di Urutan Pertama Jadi Kota Terkaya di Luar Pulau Jawa

by AdminWeb
27 Juli 2025
Dua Tahun Jadi Syarat, Pergub Kaltim “Mencekik” Media Baru dan Kebebasan Pers
Ekonomi & Bisnis

Dua Tahun Jadi Syarat, Pergub Kaltim “Mencekik” Media Baru dan Kebebasan Pers

by AdminWeb
17 Juni 2025
Samarinda Theme Park Kembali Dibuka! Hadirkan Wahana Salju Pertama di Kalimantan
Ekonomi & Bisnis

Samarinda Theme Park Kembali Dibuka! Hadirkan Wahana Salju Pertama di Kalimantan

by AdminWeb
31 Mei 2025
RI-Prancis Cetak Sejarah Baru! Macron dan Prabowo Teken 21 Kesepakatan Strategis di Jakarta
Ekonomi & Bisnis

RI-Prancis Cetak Sejarah Baru! Macron dan Prabowo Teken 21 Kesepakatan Strategis di Jakarta

by AdminWeb
31 Mei 2025
Next Post
Borneo FC Melaju ke Final Piala Presiden 2024 Setelah Kalahkan Persija Jakarta 2-1

Borneo FC Melaju ke Final Piala Presiden 2024 Setelah Kalahkan Persija Jakarta 2-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang

5 Mei 2026
Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal

5 Mei 2026
Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

5 Mei 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Infografis
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa & Kriminal
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Pencarian berdasarkan Tag

Andi Harun Balikpapan BEM Fisip UWGM Samarinda Berau Borneo FC DPRD Kaltim Gubernur Kaltim IKN Jokowi Kalimantan Timur Kaltim Kapolda Kaltim Kapolresta Samarinda Korupsi Kota Samarinda Kukar Kutai Barat Kutai Kartanegara Mahasiswa Narkoba Olahraga Pelecehan Pelecehan Seksual Pemkot Samarinda Pemprov Kaltim Pencurian Penganiayaan Peristiwa Kriminal Pilkada 2024 Pilkada Damai Polda Kaltim Polres Kukar Polres Kutai Kartanegara Polresta Samarinda Prabowo Subianto Rudy Mas'ud Sacom.id Samarinda Seno Aji Sepak Bola Teras Samarinda TRC PPA Kaltim UWGM Samarinda Viral Wali Kota Samarinda
Sacom ID

Sacom.id adalah media online yang berbasis di Kalimantan Timur, hadir sebagai ruang informasi yang independen, akurat, dan terpercaya.

: samarindacom
: samarindacom
Pasang iklan hubungi: 081255668612

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Saber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • 39 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Samarinda, Penyidik Temukan Indikasi Perencanaan Matang
  • Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Memanas, Reza Fachlevi Keberatan Pernyataan Syahariah Mas’ud di Grup Internal
  • Tuntutan Aksi 214 Jilid II Mulai Terjawab, DPRD Kaltim Disebut Sepakat Bawa Hak Angket ke Paripurna

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Infografis
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2025 SACOM.ID - All rights reserved | Support by WebNesia

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?