Balikpapan, Sacom.id — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan penertiban terhadap puluhan reklame iklan rokok di berbagai titik kota, Kamis (15/5).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak.
Setidaknya 25 titik di tiga kecamatan menjadi sasaran operasi yang dimulai sejak pagi hari.
Puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk mencopot reklame rokok yang dianggap melanggar regulasi, baik dari segi perlindungan anak maupun perizinan.
Plt. Sekretaris DP3AKB Balikpapan, Umar Adi, menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan visi-misi kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Penertiban iklan reklame rokok tentunya juga menjadi bagian dari visi-misi Kota Balikpapan dalam rangka mewujudkan kota ramah anak. Kami berharap ini menjadi momentum untuk menjauhkan anak-anak, maupun warga secara umum, dari kebiasaan merokok,” ujar Umar kepada awak media.
Selain mempertimbangkan aspek perlindungan anak, Umar juga mengungkapkan bahwa sejumlah reklame yang ditertibkan diketahui tidak mengantongi izin resmi dan menunggak pajak.
“Informasi yang kami terima, iklan-iklan ini juga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Jadi selain melanggar aturan tentang kawasan tanpa rokok, juga melanggar administrasi,” tambahnya.
Umar menuturkan bahwa penertiban ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas disahkannya Peraturan Daerah Kota Layak Anak, serta sejalan dengan proses revisi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Perda Kota Layak Anak juga sudah disahkan, dan penertiban ini bagian dari implementasinya. Selain itu, kita juga sedang merevisi Perda KSTR menjadi KTR, sehingga kegiatan ini sangat relevan dalam mendukung regulasi tersebut,” jelasnya.
Pemerintah berharap penertiban reklame rokok ini tidak berhenti sebagai langkah simbolis, namun menjadi awal dari penguatan kebijakan pembatasan promosi produk tembakau, khususnya dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
“Kami ingin ini jadi langkah berkelanjutan, bukan hanya soal iklan, tapi juga tentang menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah anak di Balikpapan,” tutup Umar. (*)









