Samarinda, SMRFOLKS.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan komitmennya untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam aktivitas politik praktis pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menjelaskan bahwa proses pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang hadir.
Hal ini termasuk memastikan apakah peserta kampanye merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer pemerintah daerah.
“Jika masyarakat menemukan keterlibatan ASN atau pegawai honorer dalam kampanye, kami akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan. Penelusuran akan dilakukan untuk memastikan kebenaran kejadian dan status pekerjaan individu tersebut,” ujar Hari pada Sabtu (16/11/2024).
Dugaan Honorer Terlibat Kampanye
Dugaan keterlibatan tenaga honorer muncul setelah seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, yang menjabat sebagai Analis Sumber Daya Air, diduga secara terang-terangan mendukung salah satu paslon melalui akun Instagram pribadinya, @yudakarta_.
Pegawai yang diketahui bernama Muhammad Aprida Yudakarta Adhiguna itu dilaporkan mempromosikan salah satu paslon melalui foto dan gestur kampanye, serta terlibat dalam kegiatan kampanye secara langsung. Lebih jauh, ia juga diduga mendiskreditkan paslon lain melalui unggahan dan komentarnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pewarta dengan menghubungi akun Instagram @yudakarta_ belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
BKD: Sanksi Berat Menanti
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menegaskan larangan mutlak bagi ASN maupun tenaga honorer untuk terlibat dalam politik praktis.
“Peraturan ini berlaku sama, baik untuk ASN maupun tenaga honorer. Jika terbukti terlibat, sanksi yang diberikan bisa bervariasi, mulai dari kategori sedang hingga berat. Sanksi terberat adalah pemberhentian,” ungkap Deni.
Bawaslu bersama instansi terkait diharapkan segera menuntaskan investigasi ini guna menjaga netralitas pegawai pemerintah dalam proses Pilkada 2024. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.









