SMRFOLKS.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, dengan pengecualian untuk cerutu dan rokok elektronik.
Ketentuan itu termuat dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut.
Peraturan baru ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun, dan perempuan hamil.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur larangan penempatan produk-produk tersebut di area strategis seperti pintu masuk dan keluar, atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan juga diberlakukan untuk penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur, sesuai dengan pasal 434 ayat (2).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam pernyataannya, menyambut baik terbitnya PP ini sebagai langkah transformasi dalam sistem kesehatan Indonesia.
“Pengesahan peraturan ini menjadi pijakan untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Penerbitan PP No. 28 Tahun 2024 ini juga mencabut 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri dari 1172 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024.









