Samarinda, Sacom.id – Oknum ketua RT di Samarinda Utara, Kalimantan Timur, di ringkus pihak kepolisian usai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP yang merupakan warganya.
Diketahui, sebelumnya kasus tersebut sudah pernah di laporkan ke Polresta Samarinda pada tahun 2024. Namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Kemudia di tanggal (24/4/2025), warga kembali mendatangi Polresta Samarinda, tujuannya untuk mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penetapan tersangka, terhadap oknum ketua RT yang telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
La Anti Anggara, sebagai pelapor menjelaskan, bahwa aksi pencabulan itu sudah berjalan kurang lebih 2 tahun lamanya, sejak korban masih berusia 13 tahun, hingga korban berusia 14 tahun.
“Usia korban pada saat mengalami pelecehan seksual itu di umur 13 tahun saat itu korban masih kelas 1 SMP, dan sampai di umur 14 tahun saat ini korban sudah kelas 2 SMP,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pencabulan tersebut dilakukan sebanyak 6 kali, dilakukan step by step. Awal mulanya korban di iming-imingi sesuatu oleh oknum RT tersebut.
“Korban di iming-imingi mangga oleh pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk mencari mangga di kebun. Kemudian si korban pergi bersama pelaku,” jelas La Anti.
“Sesampainya di lokasi yang dituju, pelaku membawa korban ke sebuah pondok, dan menyuruh korban untuk segera melepaskan pakaian yang digunakan. Setelah itu pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya,” sambungnya.
La Anti, meminta agar pelaku di hukum seberat-beratnya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.









