SAMARINDA, SMRFOLKS.ID – Gegera tak di izinkan jadi juru parkir (jukir) di salah satu toko sembako yang berada di kawasan Jl. Jelawat, Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Kota, seorang pria berambut gondrong ini mengamuk dan berusaha menyerang pemilik toko dengan sebuah senjata tajam (sajam).
Peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (23/7/2024) pagi. Keributan itu menjadi pusat perhatian beberapa pengendara yang melintas dan pengunjung toko.
Dengan bermodalkan sebuah sajam berjenis pisau, Sunarto (pelaku) nekat menyerang pemilik toko.
Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, jika peristiwa itu terjadi karena pelaku emosi lantaran tawarannya untuk jadi jukir di tolak.
“Karena tawarannya ditolak, Sunarto emosi dan mengancam korban, “kamu mau mati atau hidup” teriak pelaku kepada korban,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tak hanya mengancam, namun Sunarto juga turut menyerang pemilik toko dengan sajam yang dimilikinya. Beberapa warga terlihat berusaha melerai keributan tersebut.
Tidak berselang lama, tim Elang Unit Reskrim Polsekta Samarinda langsung mengamankan Sunarto di kediamannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di bawa ke Polsekta Samarinda Kota.
Sebagai informasi, Sunarto dijerat dengan pasal Pasal 335 (1) KUHP jo Pasal 2 (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 LN. 78 Tahun 1951.