Balikpapan, Sacom.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras bermerek yang tidak sesuai dengan kualitas yang tercantum pada label. Seorang pelaku berinisial H.MA diamankan dalam penggerebekan di kawasan Balikpapan Selatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/7) di Balikpapan. Acara tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam keterangannya, Kombes Yuliyanto mengungkapkan bahwa pelaku diduga memperdagangkan beras dengan merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium”, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana tercantum di label kemasan.
“Kasus ini berawal dari laporan seorang konsumen berinisial R melalui kuasa hukumnya, saudara W. Konsumen ini mengeluhkan kualitas beras yang dibelinya untuk kebutuhan rumah makannya terasa berbeda dan tidak layak dikonsumsi sebagai beras premium,” ungkap Yuliyanto.
R diketahui membeli masing-masing satu karung beras dari kedua merek tersebut, berukuran 5 kilogram, pada 4 Juli 2025 dari sebuah CV berinisial SD. Setelah dilakukan pengecekan ke situs resmi Badan Pangan Nasional, diketahui bahwa kedua merek tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai produk beras premium.
Setelah laporan masuk pada 19 Juli 2025, tim dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian, masing-masing satu karung dari dua merek beras tersebut, serta sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan serupa.
“Dua lembar hasil uji laboratorium yang kami sita menunjukkan bahwa beras tersebut tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tercantum di label kemasan,” jelas Yuliyanto.
Pelaku H.MA kini dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, label, atau informasi yang diberikan kepada konsumen.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jeli dalam membeli produk pangan, khususnya produk berlabel premium. Konsumen juga didorong untuk segera melapor apabila menemukan indikasi produk yang tidak sesuai dengan label atau mutu yang dijanjikan.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan pangan dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara maksimal,” tegas Kombes Yuliyanto.
Polda Kaltim juga menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan pangan demi mencegah praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. (*)