Samarinda, Sacom.id – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda meringkus seorang pria berinisial MF (28), terduga pelaku pencurian tas berisi barang-barang berharga milik korban AD (23).
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, saat korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan untuk membeli keperluan. Tanpa disadari, tas berwarna pink yang digantungkan di motornya telah raib saat ia kembali. Tas tersebut berisi satu unit laptop Asus warna biru navy, satu unit ponsel Oppo Reno 4, serta beberapa barang pribadi lainnya.
Merasa dirugikan dan gagal menemukan tasnya setelah mencari di sekitar lokasi, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Samarinda. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pendalaman di lapangan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku MF pada Senin, 6 Oktober 2025, di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian, antara lain satu unit laptop Asus, satu unit ponsel Oppo, tas pink milik korban, satu buah hoodie hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 2958 UV yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum.
“Pelaku sudah kami amankan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Agus, Selasa (7/10).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terlebih di tempat umum yang rawan tindak kriminal.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)