Balikpapan, Sacom.id – Belasan Tim kuasa hukum admin akun media sosial Lambe Kaltim mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, tepatnya di Unit Siber, untuk mendampingi klien mereka yang dilaporkan oleh seorang warga asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Lambe Kaltim yang dinilai keberatan oleh pelapor.
Pengacara Paulinus Dugis menyampaikan bahwa kehadiran tim advokat bertujuan memberikan pendampingan hukum penuh kepada salah satu admin Lambe Kaltim yang telah memenuhi panggilan penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya telah memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
Menurut Paulinus, setelah proses pendampingan dilakukan, pihaknya meyakini laporan yang disampaikan oleh pelapor, yang di media sosial disebut sebagai “Om Koboy” tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan. Ia menilai unggahan yang dilakukan kliennya tidak didasari unsur kebencian, melainkan sebagai bentuk upaya membantu korban.
“Klien kami memposting berdasarkan data dan fakta yang diberikan langsung oleh korban. Tujuannya jelas, untuk membantu seorang perempuan yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas,” ujar Paulinus kepada wartawan usai pemeriksaan di Polda Kaltim (6/2/2026).
Ia menegaskan, sebelum informasi tersebut dipublikasikan, admin Lambe Kaltim telah melakukan penyesuaian dan verifikasi terhadap data yang diterima. Bukti-bukti tersebut, kata dia, mencakup percakapan digital, tangkapan layar, hingga dugaan pengiriman konten tidak senonoh yang dialami korban.
Paulinus juga menyebut, pada saat itu Lambe Kaltim tidak bergerak sendiri. Sejumlah media lain turut mengangkat persoalan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keluhan korban yang dinilai tengah kebingungan mencari bantuan dan perlindungan.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan keyakinan bahwa penyidik Unit Siber Polda Kaltim akan bekerja secara profesional dan netral. Ia berharap aparat kepolisian juga memanggil pihak yang disebut dalam laporan untuk dimintai klarifikasi secara adil dan proporsional.
Dalam keterangannya, Paulinus turut menyinggung keberadaan korban yang belakangan disebut menghilang. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang mengondisikan situasi sehingga korban seolah-olah tidak lagi berada dalam posisi sebagai korban. Meski demikian, seluruh bukti digital telah didaftarkan dan diserahkan kepada penyidik.
Tak hanya itu, Paulinus juga menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan. Ia menantang pelapor untuk membuktikan tuduhannya, dan menegaskan bahwa jika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Lambe Kaltim.
Menutup pernyataannya, Paulinus Dugis menegaskan bahwa unggahan Lambe Kaltim dilakukan berdasarkan data dan fakta yang akurat serta bertujuan membantu korban. Pihaknya kini menunggu langkah lanjutan dari kepolisian dalam mengembangkan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)









