Balikpapan, Sacom.id – Tirai kasus korupsi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan akhirnya terbuka lebar. Nama Suryaningsih, Kepala UPTD yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terseret dalam skandal yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Hariankaltim.com, Suryaningsih resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan retribusi pelatihan kerja di UPTD BLKI Balikpapan sepanjang tahun 2021 hingga Mei 2024.
Modus yang digunakan adalah dengan menerima pembayaran langsung dari pihak ketiga ke rekening UPTD, yang kemudian tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp2.222.518.916,00 akibat praktik korupsi tersebut.
Suryaningsih ditahan sejak 20 Mei 2025 dan hingga kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, meski telah berstatus sebagai terdakwa, secara administratif Suryaningsih masih menjabat sebagai Kepala UPTD.
Pergantian jabatan belum dilakukan secara resmi lantaran menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Akibatnya, pencopotan secara definitif dari jabatan strategis tersebut belum dapat diberlakukan.
Namun demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur telah menunjuk Yuni Lisdianawaty sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BLK Balikpapan sejak akhir Mei 2025. Yuni sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha di instansi yang sama.
“Yuni Lisdianawaty sudah dua bulan ini menjabat sebagai Plt. Kepala UPTD BLKI Balikpapan,” ujar Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, Selasa (22/07/2025).
Terkait pencopotan secara resmi terhadap pejabat definitif, Aji menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di luar ranah dinas.
“Kalau itu kewenangan dari sana, Kantor Gubernur, BKD,” terangnya, merujuk pada Badan Kepegawaian Daerah.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat, mengingat posisi strategis Suryaningsih yang semestinya menjadi motor penggerak peningkatan kualitas tenaga kerja di daerah, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Proses hukum pun masih terus bergulir, dan publik kini menanti kejelasan akhir dari skandal korupsi yang mencoreng institusi pelatihan kerja tersebut.(*)