SAMARINDA, SMRFOLKS.ID – Tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang, yang dikenal sebagai “Serigala Utara,” berhasil menangkap kawanan pencuri besi penutup drainase yang beraksi di Jalan Rajawali Dalam 1, RT. 11, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada, Selasa, (23/7/2024).
Kasus pencurian itu pertama kali terungkap berkat laporan dari warga setempat dan Ketua RT. 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
“Mereka melaporkan bahwa besi penutup drainase di lingkungan mereka hilang,” jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo.
Lebih lanjut ia mengatakan, kamera CCTV di lokasi kejadian merekam sebuah mobil pikap berwarna hijau yang mengangkut besi penutup drainase sepanjang 5 meter.
Atas laporan itu, Personel Reskrim Polsek Sungai Pinang dengan cepat bergerak dan berhasil menemukan mobil Daihatsu Grand Max berwarna hijau dengan nomor polisi KT 8433 VG, yang sesuai dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka, MR, seorang residivis, dan AEN, sementara satu tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil interogasi, MR dan AEN mengakui bahwa mereka telah menjual besi penutup drainase curian kepada seorang pengepul besi tua yang mengendarai gerobak.
Sementara itu, identitas pembeli besi hasil curian tersebut masih dalam penyelidikan.
Diketahui, saat melancarkan aksinya kedua pelaku itu menggunakan plat nomor palsu, KT 1834 MF, untuk mengelabui identitas kendaraan mereka.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menyatakan bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian berulang kali di lokasi yang berbeda.
“Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP jo 64 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan barang bukti lainnya dan mengamankan tersangka yang masih buron.