SMRFOLKS.ID – Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian, pelaku berinisial PL.
Kejadian pencurian ini berlangsung sejak bulan Juli dan terus berlanjut hingga bulan Agustus 2023, PL melancarkan aksinya itu di rumah majikannya yang berlokasi di Perum Solong Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Hasil curiannya tersebut langsung di gadaikan, hasilnya digunakan untuk bayar untang hingga membiayai keperluan pribadinya.
Adapun barang yang di curi oleh pelaku, berupa empat gelang emas dan satu cincin. Sebagian barang bukti, yaitu satu gelang emas kecil, telah dikembalikan kepada korban, sementara tiga lainnya masih berada di pegadaian.
Bedasarkan laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) langsung bergerak cepat untuk mengamankan PL, yang saat itu berada di rumah korban, pada Sabtu, (20/7/2024).
Usai diamankan, pelaku langsung di interogasi, kepada pihak kepolisian pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, turut memberikan apresiasi kepada tim yang bertugas dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami bersyukur atas keberhasilan pengungkapan kasus ini dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim yang bertugas,” ujar AKP Rachmat Aribowo.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
Selain itu, AKP Rachmat Aribowo juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada.
“Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan maupun pelanggaran hukum kepada pihak Kepolisian,” ucapnya.
Sebagai informasi, PL telah diamankan di rumah tahanan Mako Polsek Sungai Pinang, dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 sub 362 Jo 64 KUHP.