SAMARINDA, SMRFOLKS.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Samarinda, pada Senin (12/8/2024) malam.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden perusakan kendaraan oleh seorang jukir yang viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jl. Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu (11/8/2024) malam.
Kepala Bagian Operasi Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi, mengungkapkan bahwa aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap insiden yang meresahkan masyarakat.
“Malam ini, Polresta Samarinda, Dishub, dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban juru parkir sebagai dampak dari kejadian kemarin, di mana seorang jukir diduga merusak kendaraan,” ujar Kompol Supriyadi saat diwawancarai.
Dalam operasi ini, sebanyak 32 juru parkir diamankan dan digiring ke Polresta Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
“Kita sedang melakukan pendataan sekaligus pembinaan kepada mereka,” tambahnya.
Kompol Supriyadi berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Kota Samarinda, dan para jukir dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tertib dan sesuai aturan.
Diketahui, dari 32 jukir yang diamankan, sebagian besar merupakan jukir liar yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti pembinaan dari Dishub Kota Samarinda.